
Suaratrans.com, LAMPUNG SELATAN – 1.600 Kg daging celeng elegal di musnahkan oleh pihak Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 26 April 2019.
“Kolaborasi lntelijen Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang dan Seaport Interdiction Polres Kabupaten Lampung Selatan telah berhasil menggagalkan pengeluaran daging babi dengan total berat lebih dari 1,5 ton. Daging Babi tersebut berasal dari Medan menuju Jakarta Barat sebanyak 700 kg dan dari Bengkulu menuju Balaraja dengan berat 900 kg” kata Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung drh. Muh. Jumadh, M.Si dilokasi pemusnahan daging celeng Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jumadh juga menegaskan bahwa, pemilik daging celeng elegal tersebut, diberikan kesempatan sampai 3 hari untuk hadir memenuhi panggilan.
Saat ini pelaku dilakukan investigasi dan penyelidikan sebagai bahan penyidikan terhadap pelanggaran Undang -Undang No.16 Tahun 1992 Pasal 6 ayat a dan c Pasal 9 ayat 1 junta pasal 31 ayat (1) da (2) tentang Karantina Hewan, lkan danTumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah.
“Kajian ilmiah ini, sebagai dasar hasil laboratorium digunakan untuk pemusnahan. Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa daging babi segera dilaksanakan setelah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, dengan hasil laboratorium menyatakan busuk dan tidak layak komsumsi,” tutpunya. (WANDI)