Beranda Hukum 1 Komplotan Spesialis Pembobol Toko Alfamart Tersungkur

1 Komplotan Spesialis Pembobol Toko Alfamart Tersungkur

355
Foto: istimewa

Suaratrans.com, TULANGBAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Lampug berhasil menangkap OH (27) dan UD als NA (50),  komplotan spesialis pembobol Toko Alfamart. Salah satu pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada Jumat (5/7/2019), pada jam dan tempat yang berbeda.

“OH dan UD als NA yang sama-sama berpofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bandarrejo, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang,” tutur Zainul, Sabtu (6/7/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Yesi Eka Putri (30), karyawan swasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 6 Juni 2019, kerugian berupa barang-barang isi toko yang semuanya ditaksir sekira Rp47,9 juta.

Baca Juga:  Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi pada Kamis (6/6/2019), sekira pukul 02.35 WIB dan baru diketahui oleh karyawan toko sekira pukul 06.35 WIB pada saat akan masuk kerja shift pagi. Saat hendak membuka toko, pelapor melihat plafon teras dan plafon area seles telah rusak di jebol oleh para pelaku.

Saksi bersama rekan-rekannya lalu masuk ke dalam toko dan melakukan pengecekan barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Usai mendata semua kerugian, saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denteteladas.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berikut barang bukti (BB) berhasil diungkap,” terang Zainul.

Pertama dilakukan penangkapan terhadap pelaku OH, pada Jumat (5/7/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo.

Baca Juga:  Kasat Sabhara Mesuji: Untuk Para Sopir Harus Tetap Waspada

“Dari keterangan pelaku ini, petugas kami mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian. Petugas kami lalu melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku UD als NA, pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Kampung Bandarrejo,” kata Zainul.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku UD als NA melakukan perlawan dan membahayakan jiwa petugas, sehingga dengan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kiri pelaku.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa mobil minibus Toyota Avanza warna hitam, BE 2731 GL, handphone merk Oppo A57 warna putih, silver, grey, dua buah pahat, dua slop rokok Djarum Super Mild Black, satu slop rokok Sampoerna Mild Menthol, empat bungkus rokok Djarum Super Mild, empat bungkus rokok GG Move dan sembilan bungkus rokok GG Mild Shiver.

Saat ini para pelaku, sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (HERI)