Hukum

14 Pelaku Tindak Pidana, 5 Diantaranya Spesialis Pembobol ATM, Diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang

SUARATRANS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus para pelaku tindak pidana selama bulan Nopember 2018, selasa (4/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di GSG Wira Satya Polres Tulang Bawang.

Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, selama bulan Nopember 2018 Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan pelaku sebanyak 14 orang.

Artikel Terkait

“1 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan 1 orang pelaku, 1 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 5 orang pelaku, 1 kasus pengeroyokan dengan 1 orang pelaku, 1 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 orang pelaku, 3 kasus perbuatan cabul terhadap anak dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus kepemilikan senpi (senjata api) illegal dengan 2 orang pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Simpang Pematang Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curanmor

Sedangkan pada kasus curat yang berhasil diungkap, merupakan sindikat spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM), dengan TKP sebanyak 16 yang berada di Provinsi Lampung.

“6 TKP berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Mesuji, 4 TKP berada di wilayah Kota Metro, 4 TKP berada di wilayah Kodya Bandar Lampung dan 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” terang Syaiful.

Adapun identitas ke 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM yaitu BA (41), NA (30) dan ES (35), mereka merupakan warga Kampung Bumi Jaya, JA (40), warga Kampung Suka Carik, Kecamatan Batang Hari Nuban, serta RE (35), warga Kampung Sukada, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Pencuri HP Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu

Sementara pelaku spesialis pembobol ATM ditangkap usai melakukan aksi mereka di mesin ATM BNI (bank negara indonesia), yang berada di SPBU unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hari Kamis (29/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Untuk 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Syaiful. (OKDI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button