Beranda Daerah Lampung 211 Ekor Burung Ditahan Oleh Karantina Pertanian Wilker Bakauheni

211 Ekor Burung Ditahan Oleh Karantina Pertanian Wilker Bakauheni

475

SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – PO. Bus Sumba Putra dengan Nopol AD 1473 AR, membawa Burung elegal tanpa di lengkapi dokumen dari daerah karantina pertanian asal burung tersebut.

Menurut sang sopir Suwondo asal Tumanggung, Jawa Tengah, bahwa burung itu di bawa dari Pekanbaru, Riau, akan di bawa ke Solo, Jawa Tengah.

Jenis burung yang di bawa adalah burung jenis Colibrid Madu 3 box besar dengan jumlah sekitar 210 ekor dan Cicak Ranting 1 box isi 1 ekor.

Baca Juga:  Dapat Program Pamsimas,Warga Sinar Ogan Senang Dapat Sarana Air Bersih

“Ongkosnya burung, saya di kasih 1 juta, itupun ongkos di berikan kalau sudah sampai sana burungnya. Dan burung itu naik dari simpang SP 5 Riau,” akunya kepada suaratrans.com di ruang KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.

Sementara, Petugas Karantina Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan Thabrani mengatakan bahwa burung tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi dari daerah asal.

Baca Juga:  Gerindra Kedepan Ingin Selalu Dekat Dengan Masyarakat,Ungkap Ketua DPD Gerindra Lampung

“Burung tersebut kami tahan, dan kami akan memberikan surat penahanan, dikarenakan burung tersebut dibawa tidak sesuai dengan Surat Angkutan Satwa Dalam Negeri (SATDN).” Katanya, Kamis 21 Februari 2019, sekira pukul 22.30 WIB. (WANDI)

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here