
SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – PO. Bus Sumba Putra dengan Nopol AD 1473 AR, membawa Burung elegal tanpa di lengkapi dokumen dari daerah karantina pertanian asal burung tersebut.
Menurut sang sopir Suwondo asal Tumanggung, Jawa Tengah, bahwa burung itu di bawa dari Pekanbaru, Riau, akan di bawa ke Solo, Jawa Tengah.
Jenis burung yang di bawa adalah burung jenis Colibrid Madu 3 box besar dengan jumlah sekitar 210 ekor dan Cicak Ranting 1 box isi 1 ekor.
“Ongkosnya burung, saya di kasih 1 juta, itupun ongkos di berikan kalau sudah sampai sana burungnya. Dan burung itu naik dari simpang SP 5 Riau,” akunya kepada suaratrans.com di ruang KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.
Sementara, Petugas Karantina Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan Thabrani mengatakan bahwa burung tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi dari daerah asal.
“Burung tersebut kami tahan, dan kami akan memberikan surat penahanan, dikarenakan burung tersebut dibawa tidak sesuai dengan Surat Angkutan Satwa Dalam Negeri (SATDN).” Katanya, Kamis 21 Februari 2019, sekira pukul 22.30 WIB. (WANDI)