bandar lampungBerita IndonesiaBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

243 Personel Polda Lampung Ikuti Pelatihan Tentang UU Pers

Bandar Lampung (Suaratrans.com) -Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Polda Lampung dan Polres jajaran tentang Public Speaking dan Pemahaman UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mapolda Lampung, Jumat (01/04/2022) pagi.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad, Narasumber Ahli Pers Dewan Pers Dr.Iskandar Zulkarnain dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.

 

Dalam sambutannya Eddy mengatakan, pengemban fungsi Humas Polri saat ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberhasilan Polri dalam mewujudkan visi dan misinya. maka bidang humas harus dapat menjaga dan menjalin kerjasama dan membangun jaringan yang luas dengan media.

Baca Juga:  BKSDA dan Tim Gabungan Berhasil Tangkap Buaya Muara di Semaka Tanggamus

 

Dengan Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas public speaking, maupun communication skill dari para anggota Polri dalam membangun citra Polri secara optimal sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dengan konsep Presisi.

 

“Kemampuan berbicara di depan umum ini merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang, karena harus melalui sebuah proses dan pelatihan,” tutur Eddy.

 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 243 personel baik offline maupun online.

 

” Dengan diadakannya pelatihan ini, kedepan tidak lagi anggota Polri alergi kepada awak media, sehingga mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan,” ujar Pandra.

Baca Juga:  Begini Ceritanya, Tentang Kepalo Tiyuh Kibang Budijaya Yang Dilaporkan Atas Penganiayaan

 

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain dalam paparanya menyampaikan, hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya di media sosial disebut informasi, Untuk itu, jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah silahkan dikenakan Undang-undang ITE atau KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

 

“Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang di hasilkan hoaks atau merugikan seseorang silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Iskandar.

 

Narasumber lainnya dari Pemimpin Umum Tribun Lampung, Hadi Proyogo menyampaikan, beberapa poin tentang tugas jurnalis yang erat hubungannya dengan kepolisian, seperti contohnya konferensi pers ungkap kasus dan penyampaian informasi (statement) terkait dengan kasus kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian. (*)

Artikel Terkait

Back to top button