Beranda Hukum 58 Senpi Rakitan, 4 Laras Panjang Beserta 7 Amunisi Aktif di Serahkan...

58 Senpi Rakitan, 4 Laras Panjang Beserta 7 Amunisi Aktif di Serahkan Ke Polres Mesuji

710
Foto: Agus Raharja/suaratrans.com

Suaratrans.com, MESUJI – Selama 14 hari, mulai dari tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2019, Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus, yakni TO kasus Curas sebanyak 1 orang, dan Non TO kasus Curat serta Curanmor sebanyak 4 orang.

” Selama Operasi Sikat Krakatau 2019, dua pekan ini berhasil menangkap TO satu orang, berinisial IN (30), warga Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, dan Non TO 3 kasus berhasil menangkap 4 orang, di antaranya kasus curat berinisial FM (26), warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, HD (15), warga Bangun Mulyo, dan MC (35). Kemudian, kasus Curanmor berinisial PY (34) warga Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya,” jelas Plh. Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho, Rabu (24/7/2019) sore.

Baca Juga:  Dukun Cabul Ditangkap Oleh Tekab 308 Polres Mesuji di Bangka Belitung

Selain itu juga, AKBP Prianto Teguh Nugroho mengatakan, selain pelaku TO dan Non TO, Polres Mesuji juga berhasil mengamankan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Sebanyak 58 pucuk Senpi rakitan, 4 laras panjang berhasil kita amankan beserta 7 amunisi aktif, semua didapat dari partisipasi warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke Polisi. Kita tegaskan, bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan kami lindungi/tidak kena sanksi hukum, sedangkan bagi yang tidak menyerahkan maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” tutupnya. (KOWOR CS)

Baca Juga:  Kabupaten Lampung Selatan Rentan Terhadap Bencana Alam