Berita IndonesiaBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampungLampung Selatan

Empat Kali Cabuli Keponakan, Seorang Paman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bandarlampung (Suaratrans.com) –Seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

 

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

 

“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

 

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu – Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

 

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.

 

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

 

“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Lamsel Targetkan 1 Juta Wisatawan Berkunjung di 2024

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

 

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

 

“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya. (rls/Dwi)

Artikel Terkait

Back to top button