Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungTanggamus

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Melalui Dinas Pendidikan Akhirnya Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Study Tour

Tanggamus,(Suaratrans.com) -Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran resmi dengan Nomor 4220/1211/20/03/2024 tentang larangan pelaksanaan kegiatan study tour, Rabu 15 Mei 2024.

 

Surat ini ditujukan kepada Koordinator SPLP Kecamatan, Kepala SD Negeri dan Swasta, Kepala SMP Negeri dan Swasta, Pengelola PKBM, serta Pengelola PAUD se-Kabupaten Tanggamus.

 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Yadi Mulyadi, ini dikeluarkan dengan pertimbangan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan study tour, karya wisata, dan kegiatan sejenis lainnya.

 

Dalam surat tersebut, Yadi Mulyadi menyatakan kekhawatirannya terhadap keselamatan siswa-siswi serta para guru dan staf pendidikan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

 

“Sehubungan dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour/karya wisata dan atau yang sejenisnya, maka dengan ini disampaikan bahwa seluruh siswa-siswi, guru, dan kepala satuan pendidikan/pengelola jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM dilarang melaksanakan study tour, karya wisata, dan atau yang sejenisnya baik di dalam wilayah Provinsi Lampung maupun keluar wilayah Provinsi Lampung,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

 

Larangan ini berlaku mulai tanggal 16 Mei 2024 dan akan terus berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil demi memastikan keselamatan dan keamanan seluruh peserta didik serta tenaga pendidik di Kabupaten Tanggamus.

 

Yadi Mulyadi juga menegaskan pentingnya mematuhi surat edaran ini untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

 

“Kami berharap semua pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Keselamatan peserta didik adalah prioritas utama kita,” tandasnya.

 

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan.

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas di Pospam Terbaya Lancar, Polres Tanggamus Siagakan Belasan Personel Gabungan

 

Pihak sekolah dapat mengadakan perpisahan bernuansa daerah masing-masing mengunakan fasilitas yang ada dan tidak harus keluar daerah.

 

Diketahui, Paska kecelakaan tragis yang melibatkan bus study tour Bus Trans Putera Fajar yang sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depo di Subang, Jawa Barat, dan menyebabkan 11 orang tewas, pada Sabtu 11 Mei 2024, pro kontra netizen Tanggamus juga muncul.

 

Polemik terkait keamanan dan relevansi kegiatan ini mencuat di kalangan netizen Tanggamus. Meskipun banyak yang mendukung penghentian sementara kegiatan ini, masih ada pula yang mempertahankan pentingnya pengalaman belajar di luar kelas.

 

Netizen kontra menilai, kecelakaan yang menimpa bus study tour di Subang telah mengguncang banyak pihak, terutama orang tua siswa. Banyak di antara mereka yang menyuarakan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak mereka selama melakukan perjalanan study tour.(Koko)

Artikel Terkait

Back to top button