
Suaratrans, TULANGBAWANG – Kekisruhan terjadi pada persidangan Andi Pratama yang dituduhkan atas dugaan pencurian bibit karet, Senin (9/9/2019), di Pengadilan Negeri Menggala sekitar pukul 14:40 WIB.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Yusrizal, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Suasana sidang terasa memanas, saat pengambilan sumpah oleh saksi yang diucapkan secara tegas oleh Chandra Hartono, namun distop oleh hakim ketua. Dan diulang agar lebih lembut.
Setelah saksi Chandra Hartono diminta untuk memberi kesaksian oleh penasehat hukum Andi Pratama yaitu F. Agustinus, baru terucap beberapa kalimat dari Chandra Hartono. Hakim Ketua kembali menyetopnya, yang memancing perselisihan pendapat antara hakim ketua dan penasehat hukum.
Sehingga suasana memanas dan membuat saksi ikut beradu argumen yang berujung pada pengusiran saksi oleh hakim ketua. Beberapa menit sidang berjalan namun akhirnya sidang diskor hingga senin depan.
Saat dimintai keterangan, Chandra Hartono menyatakan, bahwa dirinya sangat kecewa sekali atas kepemimpinan hakim Ketua Yusnizar. Dikarenakan belum juga menyampaikan keterangan, tapi sudah distop, bahkan sepertinya hendak menghalangi.
“Padahal ini merupakan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Andi Pratama ini. Perlu diketahui, secara sah tanah yang dimaksud dan terdapat bibir tersebut merupakan tanah atas hak masyarakat tiyuh Penumangan yang dikuasakan kepada saya dan Andi Pratama beserta dua orang lainnya. Dan itupun dibuktikan dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan Penasehat Hukum Andi Pratama, F. Agustinus mengatakan bahwa, temperamen Ketua Majelis Hakim muncul pada sidang, sehingga menghentikan sumpah para saksi.
“Sebenarnya sah saja saksi mengatakan ketegasan itu, dilanjutkan lagi dengan perbuatan hakim ketua yang mulai membatasi keterangan saksi dengan alasan terlalu lama, padahal saudara Chandra Hartono merupakan saksi kunci dan juga pernah di BAP. Dan saya berharap, hakim yang memimpin sidang ini senin depan dapat netral dan PN Menggala bisa menjadi rumah bagi masyarakat yang mencari keadilan dinegri ini,” tutupnya. (TW)