
Suaratrans.com, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis, meminta kepada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya berobat ke Jakarta, lantaran gangguan prostat dan syaraf kejepit yang dialaminya.
Dilansir dari suarapedia.com Selasa 9 April 2019, Permintaan itu mencuat pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kemarin. Sibron Aziz dihadirkan bersama terdakwa lainnya yaitu Kardinal, di Ruang Bagir Manan dengan agendakan pembacaan dakwaan jaksa.
“Mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar dapat berobat secara rutin di RSCM Jakarta, dikarenakan gangguan prostat dan syaraf terjepit yang dialaminya, agar proses persidangan juga dapat berjalan dengan baik,” ungkap Luhut Simanjuntak, Kuasa Hukum Sibron Aziz, Selasa (9/4/2019).
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ini, disidangkan lantaran ulah mereka yang telah memberikan sejumlah uang sejak tahun 2018, yang besarannya mencapai Rp1,5 miliar, kepada Khamamik, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mesuji, dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten tersebut.
Perkara ini, rencananya akan dipercepat proses persidangnya, yaitu dua kali dalam satu minggu, sehingga dalam waktu dua bulan bisa mendapat vonis hakim. (*)