
Suaratrans, TANGGAMUS — Oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Amir Hamzah, resmi ditahan dan menyandang status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, yang merugikan Negara sebesar Rp. 508.428.372. Jumat, 11 Oktober 2019.
Penangkapan dan penahanan oknum Kepala Pekon Sukapadang berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Polres Tanggamus dengan nomor LP/A-695/VI/2019/LPG/RES TANGGAMUS, Tanggal 27 juni 2019.
Awalnya pada tahun 2018 Pekon Sukapadang mengelola anggaran dana desa senilai Rp. 1.212.415.703 (satu milyar dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga rupiah), dan diduga terjadi penyelewengan penggunaan pendapatan dan belanja pekon Sukapadang tahun 2018, yang tidak sesuai dengan SPJ masing-masing dan adanya pengerjaan pembangunan yang belum terealisasikan serta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Lampung.
“Dan hasilnya diketahui terdapat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh kepala pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Amir Hamzah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.428.372, ini diketahui dari hasil audit dari BPKP Lampung,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah.
Dari hasil temuan tersebut, Wakapolres telah melakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada Kakon tersebut sejak tanggal 8 oktober 2019, sampai dua puluh hari kedepan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik adalah dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2018, serta dokumen terkait penggunaan dana Gerbang Saburai 2018.
“Pasal yang di persangkakan pasal 2 dan 3, undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana Yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Wakapolres Tanggamua menambahkan, tersangka statusnya masih Sebagai pejabat Kepala pekon saat di lakukan penahanan, karena masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tahun 2021, untuk itu dirinya menghimbau kepada kepala pekon di Kabupaten Tanggamus untuk menggunakan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat di gunakan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
Selain itu, banyak pekerjaan fisik di pekon Sukapadang tahun 2019 ini yang belum selesai pembangunannya, seperti Rabat beton di tiga titik dengan panjang masing-masing 500 meter, kemudian Siltap, gaji aparatur pekon tahun 2018 sampai 2019 belum dilakukan pembayaran, yang lebih parah lagi adalah dana KAS Masjid setempat yang telah di pakai oleh tersangka secara pribadi.
“Jangan sampai digunakan secara pribadi dana desa dari pemerintah tersebut, kepada Kakon – Kakon di Tanggamus agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar hukum,” katanya. (ARA)