
Suaratrans, WAY KANAN – Jumlah angka perceraian di Kabupaten Way Kanan ditahun 2019 semakin meningkat, dibandingkan dengan tahun 2018 yang lebih rendah.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Yopie Azbandu, S.Ag, MH, melalui Panitera Tun Mukminah, S.H.M.H, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019) mengatakan, jumalah perceraian di tahun 2019 memiliki peningkatan dibandingkaan tahun 2018.
Di tahun 2018 jumlah perceraian mencapai 517 kasus perceraian, untuk kasus gugat cerai sebanyak 400 kasus.
Sedangkan di tahun 2019 hingga sampai bulan November ini, kasus perceraian berjumlah 619 kasus, untuk kasus gugat perceraian sebanyak 415 kasus.
Untuk penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Way Kanan, rata-rata karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan dan perselisihan yang terus menerus.
Dan bagi laki laki yang akan menikah lagi (Poligami) maka harus mengajukan izin untuk menikah lagi di Pengadilan Agama.
Sedangkan untuk usia pernikahan yang tadinya untuk perempuan 16 tahun dan laki – laki 19 tahun, kini keduanya perempuan atau laki – laki harus sama – sama berusia 19 tahun untuk mendaftarkan calon pernikahannya di KUA. Tapi, bukan berarti bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah.
Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan, Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (YULIANTO/MS)