Daerah

Bupati Lampung Selatan Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVI

LAMSEL – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda mengikuti acara puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI tahun 2022 dari Aula Rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Senin (25/04/2022).

Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, acara tersebut disiarkan secara virtual meeting serta diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang diselenggarakan terpusat dari gedung Sasana Bakti Praja lantai 3 Kementerian Dalam Negeri.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI tahun 2022 ini mengangkat tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Wujudkan ASN Yang Proaktif dan Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melaporkan, peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI ini mengacu pada keputusan presiden No 11 tahun 1996 tentang peringatan hari otonomi daerah pemerintah pusat dan daerah memperingatkan hari otonomi daerah setiap tahunnya pada tanggal 25 April.”Dan pada tahun 2022 usia otonomi daerah kita sudah menginjak 26 tahun, usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah,”Ujarnya.

Baca Juga:  Catat !! Ini Dia 12 Titik Posko Mudik yang Disiapkan PLN di Lampung

Akmal Malik juga menambahkan, maksud dari peringatan hari Otonomi Daerah ini merupakan sebagai wadah pertemuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka kesatuan Negara Republik Indonesia.

Serta ada beberapa tujuan pelaksanaan acara diantara mengingatkan kembali atas komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mendukung pembelajaran karakter Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang proaktif dan berakhlak serta membangun sinergisitas pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.

Mewakili Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jendal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, perlu kiranya para kepala daerah melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofi dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 26 tahun.

“Secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah untuk mendelegasikan sebagian kewenangan urusan pemerintahan, untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian viskal dengan menggali berbagai potensi sumberdaya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadi pemerataan pembangunan,” paparnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan dan Bunda PAUD Hadiri Gebyar PAUD Lampung Selatan 2023

Suhajar menghimbau, bagi daerah yang masih rendah Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

“Kepada daerah yang PAD dan Viskalnya baik, tetapi Indeks pembangunan manusianya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar dapat tepat sasaran efektif serta efesian,” ingat Suhajar.

“Disinilah ujian dan kemampuan leadership atau kepemimpinan dan entrepreneurship atau kewirausahaan untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh kepala daerah di Indonesia,” tambahnya.

Acara tersebut di akhiri dengan Peluncuran Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (KOVI ODTA). (lmhr/hy)

Artikel Terkait

Back to top button