
Suaratrans, WAY KANAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Laksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan.
Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (30/09/2019)
Dalam sambutanya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, agenda pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, dimana penandatangan NPHD merupakan salah satu tahapan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan kita adakan pada tahun 2020 mendatang.
“Hibah ini merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi 5 (lima) tahunan pada kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dialokasikan hibah kepada KPU sebesar Rp. 23,4 Milyar dan Bawaslu sebesar Rp.13,7 Milyar dan diantaranya juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang sehingga dapat menjadi motivasi untuk melakukan tugas dengan baik. (YULIANTO/MS)