
Suaratrans.com, TULANGBAWANG – Terkait tudingan kecurangan serta dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) PAN nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung, Mukhlas Ali Wahyudi (MAW) membantah tuduhan Hartono.
“Semuanya berdasarkan C1 yang telah disepakati dan diketahui oleh beberapa Partai Politik. Semua Berdasarkan by data bukan sekedar katanya, Jadi kesimpulannya semua harus fakta. Dan semua keputusan penyelenggara pemilu saya siap mendukung, apapun itu serta mensupport,” kata MAW, Selasa (23/4/2019). (TONI)