
Suaratrans, LAMPUNG TENGAH – Komite Sekolah Dasar Negeri 5 Lempuyang Bandar mempertanyakan mutasi kepala sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Lampung Tengah.
Alasannya, kepala SDN 5 Lempuyang Bandar yang baru, Sulekha diduga belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal NUKS sendiri syarat wajib yang harus dimiliki kepala sekolah.
“Setahu saya, Bu Sulekha belum memiliki NUKS. Tahun 2020 ini kepala sekolah wajib memiliki NUKS,” kata salah satu sumber di komite setempat, yang wanti-wanti namanya disebutkan dimedia, Senin (20/1/2020).
Tak hanya komite, wali murid pun mempertanyakan mutasi kepala SDN5 Lempuyang Bandar yang dilakukan secara mendadak, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya juga bertanya-tanya, kenapa ko kepala sekolahnya diganti. Apa kepala sekolah yang lama bermasalah. Sejauh ini yang saya tahu kepala sekolah SDN 5 Lempuyang bandar sebelumnya, komunikasi dengan komite dan wali murid cukup baik,” kata dia.
Sementara itu, Mantan Kepala Sekolah SDN 5 Lempuyang Bandar sebelumnya Muhamad Samsumir menyebut dirinya tidak tahu menahu soal mutasi tersebut. Dia meminta wartawan untuk komunikasikan langsung dengan kepala dinas.
“Saya tidak tahu mas, setahu saya sejauh ini tidak ada masalah. Silahkan tanyakan ke pihak dinas,” kata dia
Terpisah, baik kepala dinas pendidikan Kusen, dan Kepala SDN 5 Lempuyang Bandar belum bisa di mintai keterangan terkait mutasi kepala sekolah yang menjadi polemik. (BOWO)