Beranda Daerah Diskusi Publik SMSI Lamsel Bersama Kasat Lantas Polres Lamsel

Diskusi Publik SMSI Lamsel Bersama Kasat Lantas Polres Lamsel

373

KALIANDA, SUARATRANS – Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. M. Kasyfi Mahardika, sambangi sekretariat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Lampung Selatan, Rabu (23/10/2019)

Didampingi Kanit Regident, Ipda Wahyu, kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua SMSI Lamsel, Vivo Trialito beserta pengurus lainnya.

Kedatangan pria lulusan Akpol tahun 2009 tersebut, tak lain untuk melakukan diskusi publik terkait apa yang menjadi masalah di wilayah hukum Polres Lamsel.

Salah satu masalah yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu terkait dengan keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Menurut Kasyfi, selama ini persepsi masyarakat tentang STNK yang mati itu bukan wewenang kepolisian. 

Namun, Berdasarkan pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. 

Baca Juga:  Bupati Nanang Ermanto Resmikan Kolam Pemancingan Milik Ketua APCI di Palas

Artinya, petugas kepolisian berhak menilang seorang pengendara, apabila STNK atau TNKB kendaraan yang dimiliknya tersebut mati.

“Setiap pengendara wajib mengesahkan stnk. Misal, tahun ke 3 atau 4 tidak dicap itu tidak bisa dtilang, tapi tahun ke 5 tidak juga dicap itu dianggap tidak hidup dan bisa dtilang,” terangnya.

Oleh sebab itu, setiap masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya, dengan melampirkan KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan agar bisa mendapatkan bukti keabsahan berupa cap di STNK.

“Kalau yang 2 tahun mati STNK itu bukan berarti 2 tahun tidak bayar pajak, tetapi 7 tahun tidak perpanjang pajak. Kalau mau menghidupkan lagi bisa, tapi harus bayar BBN 1 atau pendaftaran lagi dari awal,” terangnya.

Baca Juga:  PDHI Bantu Korban Tsunami di Lampung Selatan

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak meperpanjang STNK, tidak harus membayar ditempat domisili kendaraannya, akan tetapi bisa membayarnya disetiap Samsat yang ada di Lampung.

“Karena sejak tahun lalu sudah online, jadi masyarakat Lampung Selatan yang kendaraannya berdomisili di Bandarlampung, bisa membayar pajak di Samsat Kalianda,” tambahnya.

Tidak lupa, dirinya mengimbau bagi masyarakat khsusunya yang berada dj wilayah Lampung Selatan, saat akan berkendara baik menggunakan roda 2 atau roda 4, untuk melengkapi kelengkapan berkendaranya.

“Selama Ops Zebra Krakatau 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November, agar masyarakat melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan kelengkapan kendaraan seperti helm dan menggunakan safety belt,” pungkasnya (BE)