
Suaratrans.com, WAY KANAN – Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu, (11/5/19) di Kampung Bonglai, Banjit , Waykanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, di Polres Way Kanan menjelaskan, tersangka pada tanggal 20 Januari 2018, masuk ke gubuk korban yang bernama Artak (59), di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, dengan cara mendobrak pintu rumah korban, kemudian menyekap korban dengan menggunakan tali tambang.
Kemudian tersangka AM alias Jambrong, bersama rekannya Sahrudin alias Migo, dan Sobirin alias Birin sedang menjalani vonis terlebih dahulu, karna mengambil barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor.
“SetelahTim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi, bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di kediamannya di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Lalu tim Tekap 308 Polres Way Kanan segera melakukan penyergapan pada Sabtu (11/5/19) kisaran pukul 12.00 WIB dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuda Wiranegara, senin (13/5/2019).
Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP. (YULIANTO/MS)