AdvetorialBerita IndonesiaBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampungMesuji

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021

Mesuji Lampung (Suaratrans.com) – Dalam Rangka menyampaikan Surat Masuk Bupati Mesuji Nomor :OD/560/V.02/MSJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Perihal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 degan di Hadiri 19 Anggota DPRD Mesuji

 

mengucap “Bismillah hirrohman Hirrohim“ Rapat ParipurnaPenyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021, Secara resmi kami BUKA dan dinyatakan terbuka untuk umum.

 

Hj Elfiana Dalam Penyampaiannya Mengatakan’ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi

 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat, dijelaskan bahwa Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sidang paripurna

Selanjutnya,dijelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi

Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan Terkait dengan agenda tersebut, kami persilahkan kepada Bupati Mesuji untuk dapat menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang dalam hal ini disampaikan oleh Sdri. Bupati Mesuji

 

Bupati Mesuji Hi.Saply TH Mengawali sambutannya Mengucapkan terima kasih kepaPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji atas kesempatan

yang diberikan pada sidang yang terhormat ini.

– Pada kesempatan ini, perkenankan kami selaku kepala daerah

Kabupaten Mesuji menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini kami susun dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah

Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

 

Selanjutnya Sambubg Bupati Mesuji Lagi, perkenankan saya untuk menyampaikan secara ringkas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun

Anggaran 2021, sebagai berikut:

– Kebijakan Umum Pemerintah Daerah

– Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun

Anggaran 2021 mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten

Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun

2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji

– Selanjutnya, visi dan misi tersebut dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara

Baca Juga:  Masalah air bersih, Pemkab Mesuji Luncurkan Delapan Armada ke Rawa Jitu Utara 

bertahap dan berkesinambungan. Adapun secara lengkap, kebijakan, strategi, dan prioritas yang dilaksanakan selama 1

(satu) tahun anggaran telah disusun dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah kami sampaikan.

 

Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mesuji berpedoman

kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien yang diselenggarakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu; Transparansi, Akuntabilitas, dan

Partisipatif. Untuk itu, berikut saya sampaikan secara ringkas hasil

perhitungan anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.

 

Selanjutnya Pendapatan

– Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah

Rp.847.828.696.215,44 (847Miliar, 828 Juta, 696 Ribu, 215 koma

44 Rupiah) atau sebesar 101,41% dari target yang ditetapkan

sebesar Rp.836.033.676.452,00 (836 Miliar, 33 Juta, 676 Ribu 452 Rupiah).

– Belanja

– Pada Tahun Anggaran 2021 target belanja sebesar Rp.933.046.479.137,00 (933 Miliar, 46 Juta, 479 Ribu, 137 Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 873.337.543.156,82 (873Miliar, 337 Juta, 543 Ribu, 156 koma 82 Rupiah) atau dengan

realisasi mencapai 93,60%. Realisasi tersebut terdistribusi pada

capaian realisasi Belanja Operasional mencapai 91,98%, realisasi

Belanja Modal sebesar 93,34%, Belanja Tak Terduga sebesar

94,71% dan Belanja Transfer 99,86%.

– Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

– Dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Mesuji, Pemerintah

Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur

dengan upaya pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan

sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas untuk meningkatkan

aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.

– Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.

 

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105

desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di

Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupunjalur air, Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan

dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan

bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

– Dibidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,

pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan penanganan rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Secara akumulatif, dari

Baca Juga:  Libur Lebaran, Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli Di Wilayah Kota Bandar Lampung

tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak total 11.083 unit.

 

– Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan

Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan

dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000

kelahiran hidup. Bila kita bandingkan dengan rata-rata angka kematian bayi nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran

hidup, maka Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah, Sedangkan Angka Kematian Ibu pada tahun 2021 sebesar

2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.

 

Ya’ Saat ini, tantangan terhadap penurunan AKI dan AKB semakin berat dengan adanya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020. COVID-19

menyebabkan adanya pembatasanaktivitas masyarakat, sarana transportasi dan kekhawatiran akan tertular dapat.menghambat perempuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak dalam hal akses dan kualitas layanan,Pada Indikator Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi

Masyarakat Miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% Penduduk Miskin telah mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS

Kesehatan sebagai penyelenggaranya, sementara itu sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal

dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi Lampung (PBI provinsi).

 

– Di bidang Pendidikan, Berdasarkan Undang

-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun

2021 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka

Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 80,86%.

 

– Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan didukung

oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan

perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam

kepada tenaga pendidik melalui program dan kegiatan yang benar – benar mendukung kegiatan belajar mengajar atau pendidikan

pada Organisasi Perangkat Daerah terkait

 

Tentunya Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini tentunya

merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik

Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

 

Mengakhiri sambutannya Bupati Mesuji berharap semoga Sinergisitas kita dalam membangun Kabupaten Mesuji akan selalu terjaga

sehingga visi kabupaten mesuji akan tercapai.

Selanjutnya Ketua DPRD Mesuji Hj Elfina dengan mengucap “Alhamdulillah Hirobbil Alamin“ .(ADV)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Back to top button