Beranda Daerah Lampung DPRD Tulangbawang Diminta Oleh Lanskip Agendakan RDPU PT CLP

DPRD Tulangbawang Diminta Oleh Lanskip Agendakan RDPU PT CLP

465

“LANSKIP MINTA DPRD TUBA AGENDAKAN RDPU HGU PT.  CLP”

 

SUARATRANS.COM, TULANG BAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang, diminta mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembatalan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) oleh Ketua Umum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus dalam waktu sepekan kedepan.

Dalam hal ini disampaikan oleh Agustinus usai melayangkan surat permohonan ke DPRD Tulang Bawang, pada rabu, (09/01/2019).

Baca Juga:  Beberapa Titik Jalan Lintas Barat Sumatera di Tanggamus Longsor

Dalam permohonan tersebut, Agustinus meminta DPRD Tulang Bawang, dapat menghadirkan beberapa pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, dalam agenda RDPU tersebut.

Menurut Agustinus, pihak BPN Lampung jangan tutup mata terhadap penelantaran lahan HGU oleh pihak perusahaan. Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN harus direalisasikan.

“saya meminta DPRD Tulang Bawang dapat menghadirkan beberapa pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam agenda RDPU tersebut.  Pihak BPN jangan tutup mata terhadap penelantaran lahan HGU oleh pihak perusahaan.  Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN harus segera direalisasikan” katanya.

Baca Juga:  Peduli Petani Rawajitu Utara, Hi.Saply TH Simbolis Berikan Bantuan Bibit, Pupuk dan Obat Obatan Dari Kementan

Bahwa PT.  Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) terletak di Kabupaten Tulang Bawang selama ini memegang Sertipikat HGU namun tidak pernah melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan lahan. (TONI/RED)

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here