Beranda Hukum Dua Dari Enam Pelaku Curas di Panaraganjaya Ditangkap Polisi

Dua Dari Enam Pelaku Curas di Panaraganjaya Ditangkap Polisi

442
Foto: suarapedia/fathoni

Suaratrans.com, TULANGBAWANG BARAT – Gabungan Polsek Tulangbawang Tengah bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang  berhasil menangkap dua dari enam pelaku pencurian dengan kekarasan (curas) yang terjadi di jalan lintas Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (15/5/2019).

Dilansir dari suarapedia.com, Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku itu, Su (37) dan PE (36)  ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Rabu (15/5/2019) sekira pukul 05.30 WIB.

“Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan korban Thaiyeb (58), warga Kampung Hajipemanggilan, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Dengan nomor laporan polisi LP/91/V/2019/polda lampung/Res Tuba/sektor tuba tengah tanggal 14/5/2019 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban senilai Rp100 jt, satu unit mobil suzuki Carry ST-150 Pick Up,warna hitam BE 8615 KV,” ungkap Zulfikar.

Baca Juga:  Warga Desa Waimuli Timur, Mengamankan Orang Tidak di Kenal

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Maprizal (44) bersama rekannya saksi Iskandar (47) mereka dalam perjalanan membawa minyak makan menuju pasar Panaraganjaya. Tiba-tiba ditengah perjalanan mobil korban dipepet oleh minibus toyota Avanza warna hitam dan langsung memberhentikan mobil yang di kendarai korban.

Salah satu pelaku turun dan langsung mendekati korban mengaku sebagai angota kepolisian. Setelah itu, pelaku ikut naik mobil dan menyandera korban dalam perjalanan pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban sejumlah Rp50 juta,  namun keluarga korban bisa menyiapkan Rp10 juta itu pun dua kali pengiriminan ke rekening pelaku.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban di Simpang PU Kecamantan Tumijajar. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban.

“Selain dua tersangka SU(37)dan PE(36) yang sudah kita tangkap masih ada empat tersangka lain yang sudah masuk (DPO) daptar pencarian orang. Kejadian pada Selasa (14/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB di jalan raya Panaraganjaya,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Dalam Waktu Singkat, 12 Tersangka Dari 9 Kasus C3 Berhasil Diungkap Jajaran Polda Lampung

Berkat kesigapan anggota dengan berbekal laporan korban langsung ditindak lanjuti penyelidikan.

“Berkat kegigihan petugas kami sehingga kurang dari 24 jam pelaku bisa kita tangkap. Saat akan dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawan dan membahayakan dengan sangat terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka,” kata Zulfikar.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan satu unit mobil suzuki carry ST-150 Pick-Up warna hitam BE 8625 KV dan STNK,  serta satu unit mobil toyota Avanza,warna hitam dan STNK nya yang di gunakan pelaku, uang tunai Rp525.000, satu bilah sajam jenis laduk panjang 50 cm, Hp samsung lipat warna putih.

“Saat ini para tersangka berada di Polsek Tulangbawang Tengah, masih kita lakukan pemeriksaan guna pengembangan, tersangka akan kita jerat dengan pasal 365,ayat 2,ke 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Zulfikar. (*)