Lampung

Dua Wanita Diduga PSK, Diamankan Polisi Saat Razia

SUARATRANS.COM, MESUJI – Dua wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), diamankan saat razia Jajaran Polres Mesuji, Lampung, di sejumlah warung remang-remang di kawasan hutan lindung register 45 Jalan Lintas timur , Kabupetan Mesuji, Lampung, minggu malam 29 oktober 2018.

Informasi dari pihak kepolisian, 2 wanita tersebut diantaranya inisial DM (30) warga kawasan moro moro hutan lindung register 45 Mesuji. Dan DN (29) warga Kawasan moro moro hutan lindung register 45, Mesuji, Lampung.

Kapolres Mesuji, Lampung, AKBP. Edi Purnomo, menyebutkan dari 2 terduga WTS tersebut Mereka sudah kami amankan sementara di Polres Mesuji. Selain itu, sasaran razia adalah peredaran narkoba,” jelas Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo.

Baca Juga:  Pasca Tsunami Warga Pulau Sebesi Masih Terisolir dan Butuh Bantuan

Menurut Edi, setelah diamankan di Mapolres Mesuji para terduga WTS tersebut didata lalu diberikan pengarahan tentang kenakalan remaja dan bahaya penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome(Aids).

“Untuk rencana tindak selanjutnya, kami akan bekerjasama dengan tokoh agama Kecamatan di kabupaten Mesuji untuk memberikan siraman rohani terhadap para terduga WTS tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik warung remang remang untuk dimintai keterangan dan mengembalikan para terduga WTS itu kepada keluarganya.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lampung Selatan Resmikan Chandra Superstore Cabang Natar

“Yang tidak ada keluarganya, kami akan koordinasikan kepada Dinas Sosial. Kalau tujuan razia gabungan di kafe-kafe tersebut, untuk mencegah pekat atau penyakit masyarakat,” tutupnya. (AGUS H)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button