
Suaratrans.com, TULANG BAWANG – Dugaan penggelembungan suara oleh oknum KPPS, dan merugikan Caleg PAN Dapil 5 nomor urut 2 Hartono, yang berujung pelaporan KPPS ke Bawaslu Tulang Bawang, pada tanggal 22 April 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu, yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum (Kordiv) dan Penindakan Pelangar (HPP) Fauzi Ibrahim dan Desi Triyana mengatakan, Bawaslu bersama Gakkumdu sedang mengumpulkan bukti-bukti, kajian dari para saksi yang sampai saat ini sedang di mintai informasi maupun keterangannya.
“Saksi yang dihadirkan berjumlah 7 orang, dan yang sudah dimintai keterangannya 6 orang, setelah selesai saksi dari pelapor. Maka kami pun akan memanggil terlapor untuk diperiksa dan diminta keterangannya, dari situ Gakkumdu akan melakukan kajian bersama untuk mengambil tindakan yang pas,” katanya.
Sementara Kordiv HPP Bawaslu Tulang Bawang Fauzi Ibrahim menyatakan, bahwa proses penanganan ini memakan waktu 14 hari jam kerja.
Dan saat disinggung ada indikasi oknum penyelenggara pemilu di Dapil 5 Dente Teladas yang tidak mematuhi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten, Fauzi dengan tegas akan menelusuri temuan ini.
“Bila ternyata benar, Bawaslu bersama Gakkumdu akan memproses sesuai hokum,” katanya.
Bahkan pihaknya sangat berharap, agar Pemilu ini berjalan dengan baik dan lancar, dan tanpa ada hambatan.
“Kalaupun terdapat sengketa yang melibatkan para peserta caleg maupun dengan penyelenggara pemilu, semuanya akan kami proses Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan mengawalnya dan bertindak netral tanpa memihak,” tutupnya. (TONI)