Beranda Hukum Dukun Cabul Ditangkap Oleh Tekab 308 Polres Mesuji di Bangka Belitung

Dukun Cabul Ditangkap Oleh Tekab 308 Polres Mesuji di Bangka Belitung

516
Foto: istimewa

Suaratrans.com, MESUJI – Tim Buru Sergap Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung, berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan, SAN (51), di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel).

SAN merupakan terduga pencabulan terhadap Mawar (14) di Mesuji, karena ulahnya itu SAN melarikan diri ke Bangka Selatan, Babel.

Kasat Reskrim AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, mengatakan SAN berprofesi sebagai dukun. Pasiennya tersebut diduga sering menerima perlakuan tidak senonoh.

Baca Juga:  Mencuri Perhiasan Milik Bidan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Dan SAN ditangkap di wilayah pertambangan timah di Bangka Selatan, Bangka Belitung. Di tempat pelariannya itu, SAN juga membuka praktik perdukunan.

“Pelaku terjerat pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tentang perlindungan perempuan  dan anak  dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Denis, Jumat (24/5/2019). (KOWOR)