Beranda bandar lampung Enam Fraksi Minta Ketua DPRD Bandar Lampung Lebih Terbuka

Enam Fraksi Minta Ketua DPRD Bandar Lampung Lebih Terbuka

199

Bandar Lampung, (Suaratrans.com)-Sebanyak enam fraksi DPRD Bandar Lampung, Lampung, meminta Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, lebih terbuka dan tidak otoriter dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua DPRD.

Hal itu disampaikan perwakilan enam fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Nasdem Pembangunan, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan. Enam Fraksi tersebut telah berkirim surat kepada ketua umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri untuk mengevaluasi kinerja ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi yang merupakan kader PDIP.

“Jangan dibuat DPRD sebagai perusahaan, apalagi otoriter. Makanya tadi kami menyampaikan kepada pimpinan tertinggi PDIP, karena secara aturan UU, bahwa ketua DPRD itu adalah pemenang pemilu ditunjuk oleh partai makanya kami kembalikan lagi ke PDIP untuk memberikan masukan saran kepada beliau,”kata ketua Fraksi Golkar DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansyur, melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga:  " H.Saply TH Bagikan Sk Kenaikan Pangkat Kepada 93 PNS Golongan II dan III Periode 1 Oktober 2021

Ia melanjutkan, salah satu contoh pimpinan yang otoriter selama satu tahun ini yakni dalam pengambilan kebijakan ketua DPRD tidak transparan dan akuntabel. Sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 th 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No. 1 th 2019 pasal 51 huruf i.

“Dalam pengambilan kebijakan Ketua DPRD cenderung arogan dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya,” katanya.

Benny yang mengklaim mewakili seluruh fraksi itu mengatakan jika belum ada komunikasi yang baik, maka pihaknya tidak bisa mengikuti agenda tersebut.

Adapun surat pernyataan sikap dan evaluasi kinerja ditujukan kepada ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, tembusan ketua DPD PDIP Lampung, Sudin, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Isi surat tersebut antara lain dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam mengubah jadwal yang telah ditetapkan dalam badan musyawarah. Dalam prinsip kolektif kolegial, Wiyadi mengabaikan peran wakil-wakil ketua, dengan tidak memperbolehkan para wakil ketua menandatangani SPT atau surat keluar tanpa izin dari yang bersangkutan. Serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan.

Baca Juga:  Ahirnya, Shamanta Elsa Pramudya Siswi Asal SDN 12 Way Serdang Terima Hadiah Juara 1 Lomba Baca Pusi

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait persoalan yang dihadapinya. “Komentar saya nggak usah dulu ya mas bro,” kata Wiyadi melalui percakapan WhatsApp, Rabu, 26 Mei 2021.