
Mesuji Lampung, (Suaratrans.com) -Team Gabungan Satuan Reserse Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Berhasil Mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan dalam Waktu Singkat.
” Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor beat warna hitam pink BE 4734 LE milik herlita sari bin Mujianto (27) warga desa Dwi Karya mustika kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji (tenaga honorer ) di kantor Bawaslu Mesuji.
Terkait Hal itu Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.ik, Memberkan adanya penangkapan yang terjadi Kamis Sore 22/4/21 sekira pukul 16.30 wib,
“pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti saat melintas di jalan depan Polsek Tanjung Raya, kata Kapolsek
Dari Hasil Penyelidikan pelaku berinisial (Pd) 21 thn warga Desa Wira laga 1 suku 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji, Dari tangan pelaku Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Tipe Honda beat warna hitam pink, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah kunci T untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Menambahkan’ Penangkapan di lakukan berdasarkan LP/B-169/IV/2021/Polda LPG/Res Mesuji /SPKT tanggal 22 April 2021.degan Kronologi saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa Brabasan kecamatan Tanjung raya, Korban (red-) saat itu memarkirkan motornya di halaman rumah Pamanya.
” Pelaku ini Sangat Lihai, Melihat Kelengahan Korban Ia Langsung beraksi, Tak kala korban ingi pulang sekira pukul 16.00 korab medapati motor Miliknya telah raib.
Karena binggung motornya Raib Lanjut Kapolsek korban bersama pamannya mencari di sekeliling rumah akan tetapi Motor Tersbut Tidak ada, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tanjung raya.
mendapat laporan korban Tim Reskrim Polsek tanjung raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wira laga, saat pelaku melintas team langsung bergegas Menyempitkan Ruang gerak Pelaku dan benar di dapati motor dengan ciri ciri tersebut di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci.
” Kami melakukan penggeledahan kepada pelaku dan menemukan 1 pucuk senjata tajam di pinggang, 1 buah kunci T di saku celana sebelah kanan dan satu unit motor beat warna hitam pink yang tak lain adalah Motor Milik Pelapor (korban)
Masih Di lanjut Kapolsek ‘ Pelaku ini Bukan pertama kali melakukan pencurian, di duga ia merupakan komplotan sdr Bayu (Alm), tersangka telah kita amankan berikut barang buti yanh di temukan selanjutnya atas Pelanggaran yang di Lakukannya Tersangka di ancam degan pasal 363 subsider 362 KUHP, Tutup Kapolsek.(Rls)