Beranda Daerah Lampung Forum organisasi Kabupaten Mesuji, Mendesak Pemerintah Pusat Menertibkan Kawasan Register 45 Mesuji

Forum organisasi Kabupaten Mesuji, Mendesak Pemerintah Pusat Menertibkan Kawasan Register 45 Mesuji

943
Foto: istimewa

Suaratrans.com, MESUJI – Bentrok dikawasan register 45 Sungai Buaya Wilayah kabupaten Mesuji sepertinya belum dapat diredam oleh pemerintah Daerah, Maupun Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data yang di peroleh suaratrans.com dari Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Eko Haryanto, Kamis (18/7/2019), pada 27 Oktober 2012, Bentrok di Mesuji, yang melibatkan warga pribumi dan pendatang. Akibat bentrokan tersebut, 14 warga tewas dan beberapa lainnya luka-luka, sejumlah rumah juga hangus terbakar.

Pada tanggal 19 Januari 2013, seorang warga Mesuji Mat Tutul (45) tewas, akibat konflik sengketa lahan. Akibatnya, sejumlah warga mengamuk dan membakar gubuk-gubuk pendatang di Mesuji.

Tanggal 12 Juni 2013, rumah warga, salah satu perambah Register 45 dibakar kelompok warga berjumlah sekitar 100 orang dari permukiman Karya Jaya I di kawasan Register 45.

Dan tanggal 3 September 2013, Enam orang ditangkap polisi akibat memblokade jalan dan membuat rusuh di Lintas Timur Sumatra di Kabupaten Mesuji.

dan yang terakhir, pada Rabu (17/07/2019) kemaren, di infokan terjadi kembali pergesekan di lahan register 45 tersebut hingga kembali untuk kesekian kalinya merenggut korban nyawa.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mewarnai di Terminal Eksekutif PT. ASDP Cabang Bakauheni

Tragisnya, peristiwa yang terjadi di Register 45 Kabupaten mesuji bukanlah yang pertama terjadi, melainkan yang kesekian kalinya.

Pemicu yang di sebabkan oleh sengketa perebutan lahan Register 45, yang satu sama lain dan saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hal ini tidak lepas dari peran dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang seolah-olah membiarkan lahan tersebut di rambah dan menjadi perebutan karna menganggap Tanah tak bertuan.

Agar tidak terjadi peristiwa yg lebih mengerikan lagi di Tanah register 45, Pemerintah harus tegas mengambil tindakan. kembalikan peruntukkannya seperti semula, sebagai Hutan Kawasan.

sudah begitu banyak bangunan-bangunan permanen berdiri kokoh di Register 45, hal ini akan samakin besar menyebabkan terjadi nya Konflik Horizontal.

Sehingga akan terus menerus terjadinya pertumpahan darah yang di sebabkan perebutan lahan tak bertuan.

“Kami Ikatan Organisasi Dari Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Forum muda mudi mesuji (FM3), dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mesuji menegaskan kepada Pemerintah Pusat dalam Hal ini.” kata Eko kepada suaratrans.com.

Baca Juga:  Tingkatkan Vaksinasi, Polsek Baradatu Bagikan Ratusan Minyak Goreng

Sedangkan dari Forum Organisasi Kabupaten Mesuji sangat berharap, agar dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakkan tegas, mengembalikan Fungsi Register 45 seperti semula.

“Ikatan organisasi Kabupaten Mesuji menegaskan, kepada Kementrian Kehutanan agar tidak melakukan pembiaran terhadap perambah di Register 45. Kementrian kehutanan minimal seharusnya melakukan sosialisasi dengan memasang Papan Pengumuman Bahwa tidak Boleh mendirikan Bangunan permanen di Register 45,” kata Eko mewakili Forum Organisasi di Kabupaten Mesuji.

“Kami juga berharap Kepada Kementrian Kehutanan Agar hanya melakukan tindakan yang hanya formalitas belaka, harus ada tindakan nyata dengan mengembalikan para perambah ke alamat asal mereka, sehingga ini tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Serta dalam hal kejadian ini kami masyarakat yang berstatus tinggal di Kabupaten Mesuji merasa tercoreng, dengan kesan kejam dan jelek di mata Publik Indonesia,” tutupnya. (KOWOR CS)