
Suaratrana, TANGGAMUS – Sejumlah Perwakilan mahasiswa dari STMIK Kota Agung dan perwakilan dari Mahasiswa STEBI Kabupaten Tanggamus, untuk menyuarakan tuntutan yang menjadi Isu Nasional yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tanggamus mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (03/10/2019).
Perwakilan mahasiswa tiba di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus sekitar pukul 10.00 WIB, dan diterima oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanggamus Zuldi Erwin Sinungan, Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH,MH., dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus diantaranya Ir. Hajin M Umar (Gerindra), Irwandi Suralaga. S.Ag., (PKB), Tedi Kurniawan, SE (PAN), Kurnain, S. IP(NASDEM), Koyim(PAN), Azmi (PDIP).
Sejumlah point disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Tanggamus dalam hearing yang bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Tanggamus tersebut adalah, mengangkat “Isu Nasional” mengenai Rancangan Undang-undang KUHP, Undang-undang KPK, Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi Unjuk rasa, dan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hearing tersebut Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (BEM-STMIK) Pringsewu/Kota Agung Eka Safitri, menyuarakan Aspirasinya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus untuk menolak sejumlah rancangan Undang-undang KUHP, diantaranya Undang-undang tentang hewan Peliharaan, kemudian mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta yang terdapat pada pasal nomor 432. Menolak Rancangan Undang-undang KPK yang dinilai melemahkan KPK diantaranya Pelemahan Independensi KPK, pasal yang mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumit dalam pengajuan penyadapan, dan pengurangan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menolak Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa diberbagai daerah yang memakan korban jiwa dari mahasiswa dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Serta point terakhir yang disuarakan Gerakan Mahasiswa Tanggamus adalah Revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinilai mempersulit buruh diantaranya adalah tidak menentunya jam kerja dan upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
“Kami berharap apa yang kami suarakan ini, dapat ditindak lanjuti dengan menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat dan Anggota DPR-RI Pusat,” katanya.
Sementara, menanggapi sejumlah point yang disampaikan oleh Mahasiswa, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Ir. Hajin M Umar (Gerindra) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa yang sudah menunjukkan keperdulian kepada Isu Nasional di Negara ini.
Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus (Gerindra) Hajin Muhammad Umar, mengungkapkan bahwa kewenangan dalam Merancang Undang-Undang ada pada Anggota DPR-RI Pusat.
“Kami Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tidak memiliki wewenang untuk membentuk atau merancang Undang-undang tersebut, Hajin Muhammad Umar menyampaikan bahwa jalur yang tepat adalah dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi kami berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Tanggamus kepada teman-teman di DPR-RI Pusat,” katanya. (RLS/ARA)