bandar lampungBerita IndonesiaBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Lampung Tak Punya Solusi

Bandar lampung,(Suaratrans.com) -Petani sawit di Lampung menjerit akibat harga Tandan Buah Segar (TBS) mengalami penurunan harga drastis hingga Rp1.300/kg pekan ini.

 

Di Lampung Utara misalnya, harga beli pabrik untuk buah sawit petani pekan ini hanya Rp2.100/kg dari sebelumnya Rp3.400/kg. Di Mesuji tak jauh berbeda, harganya turun dari Rp3.500/kg menjadi Rp1.600/kg.

 

Naasnya, kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari DPRD Lampung. Ketua Komisi II Budi Yuhanda yang membidangi Perekonomian mengaku tidak bisa memberikan solusi, pasalnya anjloknya harga TBS merupakan hasil kebijakan pusat.

Baca Juga:  BM PAN Lamteng Bersilaturahmi Kunjungi Kediaman DPRD Lampung

 

“Pasti karena ekspor CPO dilarang konsekuensi pasti harga di petani turun. Ini urusan kebijakan pusat Komisi II sulit mau ambil tindakan,” kata dia, Rabu (27/4) malam.

 

Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Lampung VI meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji ini mengaku hanya bisa ikut prihatin dengan anjloknya harga TBS di tingkat petani.

 

Menurutnya, pemerintah pusat harus mengkaji kembali larangan ekspor CPO yang diberlakukan hari ini, 28 April 2022.

Baca Juga:  69 Peserta Lampung Selatan Ikut Tes SKB Dihari Pertama

 

“Silahkan media dibesarkan saja pemberitaan kondisi harga sawit kembali anjlok. DPRD dan pemerintah biar kerja dengan mekanismenya masing-masing,” kata anggota Fraksi Nasdem itu.

 

Anjloknya harga TBS sawit disebut akibat kebijakan Presiden Joko Widodo menyatakan bakal melarang ekspor crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022 sampai pasokan minyak goreng domestik melimpah.

 

Pelarangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022 dan mulai berlaku 28 April 2022.(*)

Artikel Terkait

Back to top button