Beranda Daerah Hartono Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi Secara Online di Polres Tulang Bawang

Hartono Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi Secara Online di Polres Tulang Bawang

446

ST, TULANGBAWANG – Terdakwa Hartono alias Chandra jalani sidang pembacaan eksepsi di Polres Tulang Bawang secara online melalui video conference, Kamis (16/04/2020).

Dalam persidangan yang dihadiri Hakim dan Jaksa Penuntut Umum itu, terdakwa membacakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan waktu perbuatan tindak pidana.

Di halaman 1 surat dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindak pidana pencurian yang disangkakan kepada Hartono di lakukan pada hari jumat tanggal 19 mei 2017 sekitar pukul 8.30 wib sampai hari minggu tanggal 21 mei 2017.

Namun pada halaman kedua baris pertama, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut menguraikan perbuatan Hartono dengan uraian bahwa orang-orang suruhan terdakwa (Supardi) menuju areal dan mengangkut bibit yang disangkakan dicuri oleh terdakwa dilakukan pada tanggal 21 mei 2019.

Saksi Supardi menerima tawaran terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 21 mei 2019 sekira pukul jam 08.00 WIB Supardi segera menuju ke areal perkebunan karet milik PT HIM.

Berdasarkan kutipan surat dakwaan di atas terlihat dengan jelas jaksa penuntut umum tidak cermat dalam membuat dan menyusun surat dakwaan terkait dengan waktu kejadian perbuatan tindak pidana. Dalam kutipan pertama waktu perbuatan tindak pidana terjadi pada hari minggu tanggal 21 mei 2017 sedangkan dalam kutipan kedua waktu perbuatan tindak pidana terjadi pada hari minggu 21 mei 2019 dan jika merujuk pada waktu kejadian sebagaimana uraian perbuatan pidana yang disangkakan oleh jaksa pada surat dakwaan yakni tanggal 21 mei 2019, dihubungkan dengan laporan polisi oleh PT Huma Indah Mekar (PT.HIM) yang dituang dalam nomor LP/154/V/2017/Polda Lampung/Res Tuba pada tanggal 19 mei 2017.

Baca Juga:  50 Kampung Menerima Ambulance Dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang

“Maka didapat fakta bahwa laporan polisi dibuat jauh hari sebelum peristiwa pidana terjadi. hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah hukum manapun di dunia ini sebuah laporan polisi dilakukan sebelum adanya tindak pidana. Surat dakwaan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh penuntut umum tanggal 19 maret 2020 jauh hari sebelum agenda persidangan pada tanggal 26 maret 2020, lalu sudah dibacakan di depan persidangan perkara tersebut tanpa ada koreksi sebelum pembacaan surat dakwaan yang artinya seluruh isi dakwaan yang telah dibacakan tersebut adalah dokumen resmi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan ini sudah cukup waktu untuk dicek, ricek dan kroscek oleh jaksa penuntut umum,”terangnya

Masih dalam persidangan, terdakwa Hartono mengatakan, Ketidak cermatan dakwaan terlihat jelas dikarenakan perkara aquo dengan dasar laporan polisi tanggal 19 Mei 2017 yaitu laporan polisi No. LP/154/V/2017/Polda Lampung/ResTuba atas nama pelapor Ali Basri.

Baca Juga:  Kegiatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Yang Ke-22 Tahun 2019 Resmi Dibuka Oleh Bupati

Adapun suatu hal yang mungkin, mustahil dan janggal. Laporan polisi dibuat pada tanggal 19 Mei 2017 kemudian tindak pidana baru dilakukan pada tanggal 21 mei 2017 (sebelum peristiwa hukum/sebelum terjadi tindak pidana laporan polisi sudah dibuat terlebih dahulu oleh pelapor), yang mana ada surat dakwaan penuntut umum justru menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu yang berbeda yaitu :

1. Pada hari Minggu 21 mei 2019 sekitar pukul 8 WIB sebagaimana telah terdakwa kutip pada uraian di atas
2. Pada hari Minggu 21 mei 2017 (tanpa menyebutkan pukul/ waktu) sebagaimana telah terdakwa kutip pada uraian di atas.

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum perkara PDM-57/Tuba/03/2020 maka terbukti secara sah dan meyakinkan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) huruf b undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP)

“Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 143 ayat (3) yang berbunyi : surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Maka sepatutnya yang mulia majelis hakim untuk menerima eksepsi ini dan memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,”tutup Hartono. (Red)