
PRINGSEWU (Suaratrans.com) – SW Seorang janda muda asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Wanita 22 tahun itu, nekat menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online diwilayah hukum Polres Pringsewu. Dirinya ditangkap disebuah kosan yang berlokasi di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, Rabu (16/09/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar 500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
“Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/09/2020) Sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari,” ujarnya, Kamis (17/09/2020).
Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial WhatsApp untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. Sahril Paison menjelaskan, setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu.
“Pelaku melakukan tindakannya dengan menarifkan Rp. 500 ribu dengan kesepakatan Rp. 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan Rp. 100 ribu untuk diri pelaku,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.
“Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut, terangnya
Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari.
“Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya. (MAT)