Beranda Hukum Jembatan Way Tebu Kabupaten Tanggamus Dengan Nilai Rp. 3 Miliar Bermasalah

Jembatan Way Tebu Kabupaten Tanggamus Dengan Nilai Rp. 3 Miliar Bermasalah

956
Foto: Amiruddin/suaratrans.com

Suaratrans.com, TANGGAMUS – Pembangunan Jembatan Way Tebu, Panghubung antara Pekon Way Pring dan Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Pugung dan Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus di duga bermasalah, antara pihak pemborong/kontraktor dengan pemilik lahan, Selasa (2/7/2019).

Proyek pembangunan jembatan yang dananya dari APBD Kabupaten Tanggamus dengan nilai Rp. 3 Milliar.

Adapun persengketaan antara pihak lahan dan Kontraktor, yakni belum adanya kejelasan izin yang masif dari pemilik lahan ke pihak kontraktor di lahan tersebut, namun pihak kontraktor tetap saja melanjutkan pembangunan jembatan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak lahan.

Atasan dasar inilah, pemilik lahan melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanggamus, yang tercatat dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/-544/V/2019/LPG/RES TGMS, Tanggal 24 Mei 2019, menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 09 Mei 2019 Tanah Milik Keluarga Hi. Sahrani di rusak dengan cara di gali dan menebang Pohon Kelapa sebanyak 2 batang untuk membuat Pondasi Jembatan tanpa adanya izin dari pemilik lahan.

Adapun lahan yang di rusak oleh pihak pembuat jembatan adalah tanah dengan luas ukuran 9×12 meter, atas kejadian tersebut pihak lahan merasa dirugikan senilai puluhan juta.

Baca Juga:  Pelaku Spesialis Curat Gedung Walet Ditangkap Polisi

“Dalam hal ini kami melaporkan Wahyudi selaku mantan Kepala Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, sebab dalam hal ini Wahyudi menjadi penanggung jawab untuk memberikan izin kepada pihak Kontraktor pembangunan jembatan itu,” kata Sinta, Selasa (2/7/2019).

Walaupun pemilik lahan telah melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus, namun pemilik lahan tetap saja melanjutkan aksinya dengan dengan cara memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Bahkan pemilik lahan beserta anggota keluarga yang berjumlah sekitar 60 Orang berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan jembatan penghubung antara Pekon Way Pring dengan Pekon Banjar Negeri dengan maksud memberhentikan sementara pekerjaan tersebut.

Salah satu pihak keluarga Rudi Hidayat menjelaskan, bahwa tujuan dengan memberhentikan sementara pekerjaan ini, bukan berarti untuk menghalang-halangi jalannya pembangunan jembatan tersebut, namun pihaknya menuntut keadilan dan kejelasan terlebih dahulu kepada pihak yang terkait, terutama kepada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, maka pihaknya memberhentikan sementara pekerjaan yang ada di lahan keluarganya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak mereka, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait maupun Dinas PUPR, Tanggamus ke kami, Sebab tanah yang saat ini bersengketa adalah tanah yang sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Hi. Sahrani maka tanah ini jelas legalitasnya,” jelasnya.

Baca Juga:  505 Warga Kecamatan Bumi Agung Terima Bantuan KKS

Setelah Pihak keluarga beserta rombongan menginstruksikan kepada pekerja untuk berhenti sementara, rombongan juga memasang plang yang bertuliskan, “DILARANG KERAS MEMASUKI PEKARANGAN INI” Tanah ini Milik (SHM), Atas Nama : Sahrani AM, No. Sertifikat: SHM.00.138. Pihak keluarga beserta rombongan melanjutkan perjalanan aksinya ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk menuntut Keadilan.

Sementara itu, dari Pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, yang di wakili oleh Kabid Bina Marga (BM) Bowo Nugroho, saat itu langsung menanggapi permasalahan tersebut.

“Terkait sengketa lahan ini pada dasarnya Dinas PUPR, sangat berkeinginan supaya permasalahan ini segera selesai, agar pekerjaan ini cepat terlaksana, dan juga dari pihak kami sudah menemui langsung pihak lahan dengan perwakilan keluarga kurang lebih dua kali,” katanya.

Bowo Nugroho juga mengatakan, bahwa pihaknya, dengan secara lisan juga sudah menggungkapkan permohonan maaf ke pihak keluarga, Bowo mengakui ini suatu kelalaian bagi pihaknya, maka dari itu pihaknya terutama saudara Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian ini.

“Dan kami juga siap menyelesaikan ini tapi dengan batas-batas koridor dan undang-undang yang berlaku, karena ini bagian dari produk hukum, jembatan ini juga bagian dari produk Hukum, karena sumber dananya dari APBD, maka kita selesaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar Hukum”, tutupnya. (TIM)