
Bandar Lampung (Suaratrans.com) – Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsinya,Kantor wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat nenggelar pemusnahan BMN (Barang Milik Negara)berupa hasil tembakau (HT)dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)eks tegahan periode juni 2019 s.d juli 2020.
Peran community protector diemban oleh kantor wilayah Bea Cukai Sumatera bagian barat sebagai instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai .
Situasi pademi COVID-19,tidak menghambat konsistensi pegawai bea cukai untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok negara dan masyarakat mengingat tingkat peredaran rokok dan miras ilegal berbanding lurus dengan tingkat konsumsinya .
Adapun jumlah barang hasil penindakan di bidang cukai yang akan dimusnahkan sebanyak 10.819.004 Milliar rupiah dan kerugian negara 10 milliar rupiah .Modus pelanggaran barang tersebut tanpa dilekati pita cukai /polos
Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan.pemusnahan ini juga merupakan pemberian efek jera bagi pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal.
Bea cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintergritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik “. (HNY)