Beranda Hukum KAPI Lampung Selatan: Kurang Lebih 15 Hari, Kasus Kelvin Belum Ada Kepastian...

KAPI Lampung Selatan: Kurang Lebih 15 Hari, Kasus Kelvin Belum Ada Kepastian Dari Pihak Kepolisian

361

SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – KAPI Lampung Selatan berencana akan menggelar aksi ke Polres Lamsel dan Polda Lampung.

Aksi damai Pemuda Kalianda khususnyan Lampung Selatan ini tidak lain mendesak pihak penegak hukum (Polisi) untuk segera memgusut dan menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian tsunami Lampung Selatan.

Mulai terhitung sejak 27 Desember 2018 hingga 10 Januari 2019 Kasus yang dilakukan seorang Mahasiswa di Fakultas Bandar Lampung ini terksesan mandek dan menemui jalan buntu.

“Kami (KAPI) segera akan menggelar aksi di Polres dan Polda Lampung, untuk meminta pihak Kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku atas nama Kelvin,” tegas Ketua KAPI Lamsel Dedi Manda kepada media melalui telpon selulernya, kamis (10/1/2019).

Dedi Manda menegaskan, Kasus yang dilakukan seorang Kelvin akan menjadi tolak ukur pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di Polda Lampung yang kami nilai kurang profesional.

“Bagaimana proses hukum yang ada di Lampung serta penangananya? Ini menjadi tolak ukur dari segi kualitas dan profesionalisme kinerja aparat penegak hukum di Wilayah Lampung,” tegas Dedi Manda kepada media. Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:  Komnas PA Dampingi Korban Pelecehan Seksual Di Polda Lampung

Menurut Dedi, kasus yang dilakukan Kelvin sejak viral dan sudah dilaporkan kurang lebih 15 hari belum ada kepastian terkait penanganannya.

“Mengenai kasus yang menjerat Kelvin terkait ujaran kebencian, sudah sampai dimana tahapan proses hukumnya. Kenapa sejauh ini tidak ada informasi yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut,” jelas Dedi Manda.

Untuk itu kata Dedi, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung harus tegas, sebab kasus yang menjerat Kelvin Yudatama itu bukan delik aduan terlebih dalam hal ini sudah ada laporan pengaduan dari beberapa ormas di Lampung Selatan.

Selanjutnya kata Dedi, meski tidak memahami secara pasti terkait pelanggarannya, namun Kelvin Yudatama di duga melanggar pasal 156 KUHP, atau pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga:  Program Tambahan Bedah Rumah TMMD Ke-105, Dilaksanakan Dengan Gotongroyong

“Maka atas dasar itulah Kepolisian Daerah Lampung jangan tebang pilih dan jangan terkesan lemah dalam penanganan kasus di Wilayah Lampung terkait ujaran kebencian tsunami yang melanda Lampung Selatan pada 22 Desember 2018 lalu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sempat viral video live streaming di aplikasi media sosial Instagram atas nama akun @kelvinyudatama terkait profokasi dan ujaran kebenceian.

Dalam live streaming tersebut terdapat dua orang remaja pria dan wanita sedang siaran di dalam mobil dengan mengeluarkan kalimat tidak senonoh tentang bencana Tsunami yang tengah melanda Kabupaten Lampung Selatan.

Berikut kalimat yang diucapkan dalam video tersebut.

“Donasi untuk Kalianda. Gua gak mau, pokoknya Kalianda harus kena Tsunami. Woy kawan-kawan jangan kalian donasi untuk Kalianda ya, biarin aja dia orang rata ya,” ucap pria dalam video tersebut. (AAN/WANDI).

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here