
Suaratran, MESUJI – Karyawan PT. LIP/BSMI bersama serikat buruh mesuji tuntut kesejahteraan karyawan segera dipenuhi.
Bertempat dikantor pabrik kelapa sawit (PKS) sejumlah karyawan PT. LIP dan PT. BSMI yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) melakukan sejumlah perundingan menyangkut masalah kesejahteraan karyawan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan perundingan dan belum mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Dari perusahan yang di wakili oleh Ir. Irsadinas (kepala personalia) dan Roni Kurniawan (Humas PT.LIP/BSMI) dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, juga turut hadir ketua cabang SPSI Kabupaten Mesuji Khoirudin untuk membahas berbagai permasalahan mengenai kesejahteraan pekerja/buruh yang ada di perusahaan kelapa sawit PT.LIP/BSMI berada di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Pertemuan antara perusahaan dan pekerja dimulai sekira pukul 10.00 WIB pada selasa (19/11/2019) kemaren, lalu para pekerja/buruh pun menyampaikan semua permasalahan yang terjadi, melalui perundingan itu, pekerja/buruh mendesak kepada pihak menegement pusat agar segera merealisasikan hak karyawan untuk mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua pengurus unit kerja serikat pekerja seluruh indonesia (PUK-SPSI) yaitu Miftahul Anwar mengungungkapkan, bahwa pekerja/buruh belum seluruhnya mendapatkan hak-haknya dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang NO 13 Tahun 2003 Pasal 99 (ayat 1 dan 2).
“Ada sih, hanya beberapa karyawan saja yang berstatus karyawan bulanan tetap (KBT) dan Pegawai bulanan (PB) saja yg mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu. Sedangkan untuk karyawan harian tetap (KHT) dan Karyawan harian lepas (KHL) belum,” katanya.
Pihak perusahaan beralasan bahwa yang berhak mendapatkan BPJS hanya karyawan yang berstatus KBT dan PB saja dan masalah yang terjadi diperusahan tersebut selama bertahun-tahun karyawan yang berstatus KHT dan KHL tidak jelas dalam jenjang karirnya atau pengangkatan statusnya, sedangkan dalam UU tenagakerja tidak dikenal istilah KBT, PB, KHT dan KHL semua harus mendapatkan hak yang sama.
Jika mengacu pada pasal 56 ayat 1 masih dalam UU yang sama mengamanatkan bahwa hanya ada dua status untuk karyawan/pekerja yaitu Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Mengingat hal ini, sangatlah penting untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dimasa depan maka mereka menuntut haknya atas kesejahteraan.
“Kami rasa juga terdapat ketidak sesuaian dengan amanah Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi “keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” kata Miftahu Anwar kepada suaratrans, Rabu (20/11/2019). (GERRY)