Beranda Hukum Kejari Lamsel Kembali Tuntut Mati Tiga Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu Seberat 15...

Kejari Lamsel Kembali Tuntut Mati Tiga Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu Seberat 15 Kg

421

KALIANDA, SUARATRANS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, tuntut hukuman mati tiga terdakwa dan satu orang tuntutan seumur hidup atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 15 kg.

Hal itu terungkap, pada sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (24/10/2019).

Sidang tuntutan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Fahrul.

Menurut Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, ada tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu Septianto Murdani warga Magetan, Bayu Primadi warga Panjang dan M. Nasir warga Punduk Pidada.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Antar Dusun Di Sukabanjar Ambrol

“Kemudian satu orang atas nama Adipaki Usman warga Jakarta dengan pidana seumur hidup,” kata Hutamrin kepada Suaratrans.com, usai sidang tuntutan.

Dijelaskannya, keempat terdakwa tersebut dituntut dengan tuntutan hukuman maksimal, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.

“Berdasrakan fakta dan petunjuk pimpinan, sehingga tuntutan bagi mereka adalah tuntutan mati dan seumur hidup,” terangnya.

Hal tersebut menjadi bukti pihaknya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Lamsel, yang menjadi daerah lintas antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

“Diharapkan dengan tuntutan mati ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana yang akan melakukannya lagi, bahwa tidak ada kompromi bagi Lampung selatan maksimal dalam pandangan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Lamsel Bakal Bangun Ruang Publik di Kalianda

Dengan demikian, tercatat pada bulan Oktober 2019, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah menuntut empat orang terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan dua terdakwa tuntutan seumur hidup.

“Diharapkan semoga hakim sependapat dengan tuntutan kami (Kejaksaan,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Renaldo dan JPU Kejari Lamsel, Rahmat Djati Waluya itu, akan dilanjutkan pada Kamis (31/20/2019) dengan agenda pembelaan terdakwa atau Pledoi. (BE)