Hukum

Kejari Lamsel Selamatkan Uang Negara Rp. 1,3 Miliar

SUARATRANS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, telah berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp. 1,3 miliar lebih sampai akhir tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti saat peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2018, Senin (10/12/2018).
“Untuk tahun 2018 kami sudah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp.1.362.507.360 yang berasal dari 8 orang terpidana tindak pidana korupsi dan telah disetorkan ke kas negara,” kata Sri Indarti.
Pihaknya tidak menargetkan berapa banyak kasus tindak pidana korupsi yang akan ditangani pada tahun 2019 nanti, namun pihaknya secara cepat akan merespon laporan yang ada di masyarakat terkait korupsi.
”Kami tidak tetapkan target dalam penanganan kasus korupsi, tapi kalau ada laporan dari warga pasti akan kami tindak lanjuti,” lanjut Sri.
Selain itu, bagi Kepala Desa yang ingin meminta pendampingin Dana Desa (DD) bisa lagsung data ke Kejari Lamsel untuk dilakukan pendampingan oleh TP4D (Tim Pendampingn dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
“Silahkan Kades datang, tidak usah khawatir. Kita terbuka untuk pendampingan yang dikhawatirkan itu terjadi penyimpangan. Sebelum terjadi dilakukan pencegahan dini. Silahkan mengajukan permohonan untuk pendampingan,” terangnya.
Disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi sendiri, Kejari Lamsel juga membagikan kaos dan juga stiker bagi pengendara kendaraan dan juga ASN yang berada di Komplek Pemkab Lamsel. (BE)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button