
Suaratrans.com, LAMPUNG SELATAN – Acara Bursa Inovasi Desa (BID) Cluster 3 Program Inovasi Desa Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019, di Aula GSG Kecamatan Penengahan, kamis (2/5/2019).
Dalam sambutannya Plt.Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang diwakili oleh Kabid Kelembagaan Sastra dan Budaya Lampung Selatan Nasruloh menyampaikan, sebagai salah satu wujud percepatan pembangunan perdesaan, pemerintah menerbitkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pokok pikiran dari UU No. 6 Tahun 2014 adalah mengembalikan hak asal-usul desa dan hak kewenangan lokal desa yang secara nyata telah ada dan hidup di desa, berupa tradisi dan kearifan lokal masing-masing desa.
Melalui undang-undang tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di desa yang meliputi aspek sosial, budaya, dan ekonomi, serta memulihkan basis penghidupan masyarakat desa dan memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang kuat dan mandiri.
“Desa diharapkan juga dapat menjalankan kewenangannya dalam: 1) penyelenggaraan pemerintahan desa, 2) pelaksanaan pembangunan, 3) pembinaan masyarakat desa, dan 4) pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa,” kata Nasrulloh dalam sambutannya.
Lebih lanjut, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 -2019, sasaran pembangunan desa adalah mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri. Adapun tantangan membangun kemandirian desa terletak pada perlu ditingkatkannya skala ekonomi dan sumberdaya manusia yang terampil.
Sebagaimana diketahui, dalam upaya peningkatan pembangunan di kabupaten Lampung Selatan, perlu mendapat perhatian secara khusus dan komprehensif. Berbagai program kegiatan dan pembangunan saat ini lebih difokuskan dan diarahkan ke perdesaan.
“Hal ini dilakukan agar terjadi pemerataan program pembangunan di kabupaten Lampung Selatan, karena kemajuan Kabupaten tergantung dari kemajuan Kecamatan, dan kemajuan Kecamatan tergantung dari majunya desa dan kelurahan.” Tutupnya. (WANDI)