Hukum

Ketua LPA Tulang Bawang Angkat Bicara, Terkait ABG Dikencani di Kamar Hotel

SUATARANS, TULANG BAWANG – Terkait maraknya pemangsa anak di bawah umur, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang, Lampung F. Agustinus, angkat bicara.

Ketua LPA Tulang Bawang F. Agustinus mengatakan, bahwa, dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Artikel Terkait

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81

Baca Juga:  Uang Rp 235 Juta di Pasar Baradatu Raib

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dan bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ujar Agus, sabtu (21/10/2018).

Baca Juga:  Mencuri Perhiasan Milik Bidan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.

Lebih lanjut Agustinus mengatakan, untuk kasus yang baru terjadi kemaren, yaitu pelaku membayar tarif untuk kencan persetubuhan, maka penyidik harus menggali lebih jauh, apakah ada keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai mucikari.

“Apabila ada harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan. Untuk korban atau anak tersebut harus didampingi oleh pihak yang tepat, dan dapat juga melibatkan Pekerja Sosial, Dinas terkait ataupun LPA. Sebagai efek jera bagi para pelaku makanya sanksi hukum yang tegas harus diberikan. Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Tulang Bawang, pelakunya harus diproses hingga di tingkat pengadilan.” Tutupnya.

Penulis: Toni Wahyudi
Editor: Miswandi

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button