
Suaratrans, BANDARLAMPUNG – Indikasi masih banyak perusahan di Lampung yang enggan bayar pajak air bawah tanah atau memanipulasi jumlah sumur bor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekal melakukan supervisi ke Lampung, Selasa (27/8/2019).
Kepala Satuan Tugas III Unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, pajak air bawah tanah itu juga menjadi prioritas KPK, selain pajak alat berat. Namun saat pemerintah daerah belum memiliki data valid jumlah sumur bor yang dimiliki setiap perusahaan di Lampung.
“Ya, masuk juga, penting ini pajak air bawah tanah, manun masih minim data dari pemda. Air bawah tanah izin provinsi pajak nya kab /kota,” kata Dian Patria, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/8/2019).
Pihak KPK pun, dalam rapat internal dengan pemda sudah beberapa kali menyampaikan soal pajak air bawah tanah ini dioptimalkan. Namun pihak pemda selalu saja berkilah minim data.
“Kami sudah sering sampaikan dalam rapat internal dengan pemda. Alasan klasik tidak punya data tidak bisa masuk kebun,” kata dia.
Lantaran tidak ingin, pajak air bawah tanah ini kecolongan. KPK dalam waktu dekat bakal mengelar pertemuan dengan pemetintah kabupaten/kota dan pemprov.
“Rencana besok pagi rapat air bawah tanah di prov dengan seluruh kab kota- ptpsp prov, bapenda kab kota (rekon data dan kepatuhan),” kata dia.
Sementara itu, direktur Masyarakat Tranpaaransi Lampung (Matala) Hendrik Ardiansyah menyebut pemerintah harus lebih serius lagi untuk melakukan pungutan pajak air bawah tanah ini. Sebab bedasarkan data yang dimiliki Matala, perusahaan di Lampung ini dalam melakukan penyiraman tanamannya mengunakan sumur bor.
“Seharusnya pemda lebih pro aktif dalam urusan pajak ini. Jangan hanya terfokus pada laporan dari perusahan, bisa jadi ada permainan jumlah data sumur bor yang mereka serahkan,” kata dia. (BUDI)