Beranda Daerah Lampung KPK Desak PT. GPM Bayar Tunggakan Pajak Alat Berat

KPK Desak PT. GPM Bayar Tunggakan Pajak Alat Berat

515
Foto: istimewa

Suaratrans.com, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak PT. Gula Putih Mataram (GPM) agar membayar tunggakan pajak alat berat.

Desakan itu disampaikan oleh Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Dian Patria dan Desmon, saat menyambangi kantor PT. GPM di Lampung Tengah.

Anggota KPK RI Bidang Koordinator Suvervisi Pencegahan, Dian Patria, menjelaskan bahwa pihaknya mendesak agar PT. GPM segera membayar tunggakan pajak alat berat tersebut.

Sebab, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke salah satu pemda bahwa putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 15/PUY-XV/2017, perihal uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai alat berat tidak ditarik pajak telah clean and clear.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Stunting Jadi Skala Prioritas Musrenbang di Kecamatan Tanjung Raya   

“Sehingga pemda bisa menagih pajak alat berat hingga Oktober 2020 mendatang sebagai salah satu sumber PAD,” jelas Dian, Senin (22/4/2019).

Setelah diskusi alot antara KPK dan PT. GPM, akhirnya perusahaan tersebut menyepakati untuk membayar tunggakan pajak alat berat tersebut dengan syarat meminta surat dari Kementrian Keuangan tentang pembayaran pajak alat berat itu.

Baca Juga:  Nanang Bagikan 167 Sertifikat Tanah PTSL di Bakauheni

Lembaga anti rasuah ini juga akan terus memonitoring proses tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Pitterdono, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait surat pembayaran pajak alat berat dari kementrian keuangan.

“Kemungkinan dalam satu minggu ini kementerian keuangan sudah mengirim surat tersebut ke Pemprov Lampung,” kata dia.

Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui berapa jumlah pajak yang tertunggak oleh PT. GPM.

“Kalau perhitunganya sekira Rp20 juta. Tapi ini hanya data hitung-hitungan saja atau ilustrasi,” ungkapnya. (BOWO)

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here