Hukum

KPK di Minta Tidak Tebang Pilih Kasus Zainudin Hasan

SUARATRANS, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di minta tidak tebang pilih dalam menuntaskan skandal kasus suap fee proyek yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
Hal tersebut di katakan Humas Komite Aksi Pemuda  Indonesia (KAPI) Kabupaten Lampung Selatan, Abdurahman, saat di hubungi melalui telepon selulernya, Sabtu,(20/10/2018)
Untuk itu jika ada keterlibatan pihak lain diluar dari empat orang tersangka yang sudah ditahan, penyidik KPK harus menelusuri dan menangkap siapa-siapa yang menikmati hasil fee proyek selama kepemimpinan ZH.
“Kami (KAPI) Lampung Selatan meminta pada penegak hukum, khususnya KPK dalam hal ini jangan tebang pilih, tangkap semua yang terlibat didalam skandal fee proyek di Pemkab Lampung Selatan ,” tegas Abdurahman.
Menurut Rahman jika ada fakta dan keterangan dalam persidangan maupun penyelidikan menyebutkan nama penerima atau pemeran pemain proyek itu harus segera diperiksa, jika terbukti langsung ditahan.
“Termasuk Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta sesuai keterangan didalam persidangan atas terdakwa Gilang Ramadan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Selanjutnya kata salah satu eks perubuhan patung ZAP 2012 lalu ini, KPK juga jangan ragu untuk memeriksa para Pejabat yang ada di PUPR sejak kepemimpinan Zainudin Hasan serta pihak rekanan, pihak lain yang ikut serta dalam kegiatan proyek sesuai proyek-proyek yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Periksa dan usut juga keterlibatan Plt Kadis PUPR yang sekarang  juga Sekretaris PUPR, PPK dan PPTK karena mereka terindikasi diduga ikut terlibat dalam skandal fee proyek selama ini,” terangnya.
Kata Rahman, Kabupaten Lampung Selatan harus benar-benar bersih dari orang-orang yang terlibat atau pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar Lampung selatan bisa lebih baik dan bebas dari Korupsi.
“Kami mendukung penuh kinerja KPK yang kami nilai profesional dalam menuntaskan kasus suap Bupati Lampung Selatan ini hingga ditetapkannya ZH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (SUSTARI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button