
Para tersangka tersebut, ditahan atas dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, pada Rabu (23/01/2019) malam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari pertama, untuk tersangka KMH akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, lalu WS ditahan di Polres Metro Jaktim,” kata Febri kepada Suaratrans.com, Jumat (25/01/2019).
Sementara itu tersangka lainnya yaitu SA ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan K ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus. (BE).