Beranda Daerah Lampung KTNA Lampung Selatan Tolak Tudingan Salahi Prosedur Rembuk KTNA Tingkat Kecamatan

KTNA Lampung Selatan Tolak Tudingan Salahi Prosedur Rembuk KTNA Tingkat Kecamatan

512
Foto: Istimewa

Suaratrans, LAMPUNG SELATAN – Ketua Kontak Tani Nelayan Adalan (KTNA) Kabupaten Lampung Selatan M. Amin Syamsudin menolak tudingan dari KUPT Pertanian Kecamatan Penengahan Sutrisno yang menyebutkan Rembuk KTNA Penengahan pada 2018 lalu menyalahi prosedur.  Hal ini disampaikan M. Amin Syamsudin di sekertariat KTNA Lampung Selatan Rt 05/Rw 02 Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kamis (10/10/19).

“KTNA ini tahu aturan dan KTNA juga punya AD/ART , kalau disebut nyalahi aturan dan prosedur itu dimana, kami sudah kirim.undangan jauh-jauh hari kepada para KUPT beserta para penyuluh , Danramil, Pak Camat, termasuk seluruh Anggota KTNA meski yang untuk Anggota KTNA via sms karna itu disepakati,” ujarnya.

M. Amin Syamsudin juga mengatakan, bahwa KUPT tidak wajib harus hadir diacara rembuk KTNA jika memang berhalangan.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Panjang

“Kupt tidak disebutkan harus hadir, karna Kupt, Camat,  itu adalah pembina ditingkat Kecamatan,  tapi saat diacara Rembuk KTNA Kecamatan Penengahan pada tanggal 27/11/2018 lalu ada hadir Pak Suhaili Kupt. Peternakan, kemudian Pak Camat Penengahan dan Pak Danramil yang diwakili Pak Babinsa.” Imbuhnya

Ditanya jumlah keikutsertaan Anggota KTNA penengahan yang mengikuti Rembug M. Amin Syamsudin menjelaskan, cukup untuk memutuskan musyawarah dan sesuai AD/ART.

“Di KTNA ini ada AD/ART saat itu saya lihat ada Mas Widodo selaku ketua,  Pak Nuh Wakil Ketua, Ngadiwanto Bendahara,  Supianto Humas sebagai pengurus inti,  Sekertaris yang ngak ada tapi sudah hubungi mas Widodo bahwa ngak bisa hadir karna ada urusan mendadak tapi ikut hasil keputusan rembuk, untuk sah tidaknya Rembug Paripurna KTNA diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 butir 2 , minimal peserta hadir 50 % + 1 orang Anggota.” Jelasnya

Baca Juga:  Diskominfo Lamsel Sosialisasikan LAPOR

Disinggung bahwa Kupt .Pertanian Kecamatan Penengahan dan Korluh belum meng SK kan Pengurus KTNA Priode 2018 – 2022 M.Amin Syamsudin mengatakan KUPT itu Pembina tidak ada aturan mereka mengeluarkan SK KTNA Kecamatan. ” Bapak Kupt ,Bapak Camat itu pembina KTNA ditingkat Kecamatan,  ngak ada aturanya untuk keluarkan SK,  dan tidak ada juga SK KTNA Kecamatan harus ada rekomendasi dari KUPT,  Dasar kami buat SK KTNA kecamatan itu ya hasil Rembuk Anggota KTNA yang adalah para pengurus kelompok tani yang hadir,  Kami memang tukang macul tapi untuk mekanisme Organisasi kami ikut AD/ART dan ngak sembarangan,” tutupnya. (AW)