
Suaratrans, LAMPUNG TIMUR – Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lampung Timur menyoroti Pernyataan Purwanto Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim yang angkat bicara terkait pengrekrutan dan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Lampung Timur.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lampung Timur Amir Faisol mempertanyakan, mengapa Anggota DPRD akan membuat rekomendasi terkait perekrutan secara ulang, apabila terbukti menyalahi aturan atau tidak sesuai perundang-undangan, saat pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur di Hotel Nusantara Syariah belum lama ini.
“Kalau memang terbukti melanggar peraturan, carut-marut perekrutan Panwascam Kabupaten Lampung Timur, yang menggunakan Anggaran APBD Lampung Timur, kalau perlu buat rekom ke Bupati Lampung Timur, agar pencairan anggarannya di pending, apabila permasalahannya belum selesai,” kata Amir Faisol menirukan ucapan dari Anggota DPRD Lamtim tersebut, Kamis (9/1/2020).
Dan untuk di ketahui, dalam proses perekrutan panwascam yang di lakukan oleh Bawaslu kabupaten Lampung timur dan seluruh kabupaten/kota yg akan mengadakan pilkada serentak sudah melalui tahapan-tahapan dan prosedural berdasarkan,
Surat keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 tanggal 04 November 2019 beserta lampirannya yg berisikan pedoman pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 serta tahapan dan jadwal pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 untuk seluruh kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak th 2020, artinya nya ini bukan hanya Lampung timur yg melakukan perekrutan panwas kecamatan. (MUKLIS)