
Mesuji Lampung,(Suaratrans.com) – Team I Satgas Kala Hitam Polres Mesuji gabungan dengan Polsek way serdang dan Polsek simpang pematang berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Kamis, 24/06/21 di desa Gedung Boga kecamatan way Serdang, pelaku yang berhasil di amankan Samin Alias Rijal (41) dan Ngadiyono (46) warga desa tugu jaya kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut pelaku juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek simpang pematang dengan kasus yang sama NO. POL : DPO/03/VII/2016/ reskrim.
Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Arfan Setiawan (33) warga dusun jati Rejo RT 03 RW 02 desa talang jati kecamatan kota Bumi Utara kabupaten Lampung Utara, yang terjadi di kawasan register 45 kecamatan Mesuji timur, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B – 221/ VI/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPKT, Tanggal 10 Juni 2021,”Ujar Kasat Reskrim”.
Awal kejadian pada hari Selasa (08/06/21) sekira pukul 20.30 WIB Korban dan istri baru pulang dari rumah mertua yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian langsung tidur, sekira pukul 22.00 Wib ia terbangun dan melihat istrinya masih bermain dengan anak sampai pukul 23.00 Wib, setelah itu menuju ke sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih dengan NOKA : MH1JF5111BK969878, NOSIN : JF51E-1971243, dan NOPOL : BE 3599 JG miliknya, yang di parkir di dalam rumah.
Lalu pelapor mengaktifkan kunci rahasia sepeda motor tersebut dan juga mengunci stir motor, kemudian sekira pukul 00.00 Wib pelapor kembali tidur. Sekira pukul 02.30 Wib korban di bangun kan oleh istrinya, dan memberi tahu bahwa handphone miliknya merk VIVO Y91C dengan nomor IMEI1 : 861461049679972 dan IMEI2 : 861461049679964 yang diletakkan di sebelah kasur hilang, lalu korban langsung bangun dan mengecek keadaan rumah, dan di dapati sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka, begitu juga pintu depan sudah terbuka. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji, dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Tambahnya”.
Kemudian Pada hari ini Kamis, 24/06/21 Team I Satgas Kala Hitam polres Mesuji bersama Polsek way serdang dan Polsek simpang pematang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yg di duga tersangka berada di desa Gedung Boga, selanjutnya team menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone beserta kotak, 1 unit kunci T dan sepucuk senjata tajam jenis pisau.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. dan Tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP. ” Tutupnya”.(Dmr/Rls)