
Suaratrans, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur diminta tegas terhadap penegakan aturan yang telah dibuat, agar para pengembang atau pengusaha tidak semena-mena dikabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu.
Hal tersebut bermula dari pembangunan di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, yang tidak memiliki keterangan luas tak bertuan, namun tetap berjalan, meskipun tidak memiliki izin.
Melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, telah meninjau dan hingga surat peringatan, bahkan pihak yang mengatasnamakan Wakil Rektor UNU pun telah memberikan klarifikasi.
Ternyata bangunan tersebut adalah untuk pembangunan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung.
Karena,dari beberapa elemen masyarakat mendatangi DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, meminta adanya ketegasan dari pemerintah, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, terlebih pada pihak-pihak yang sangat mengerti aturan dan hukum.
Salah satu warga Azhari Nizar mengatakan, bahwa para pelaksana atau panitia pembangunan UNU tersebut tentu sangat tidak terpuji, dan tidak menghargai adanya pemerintah daearah yang sah, terlebih itu pembangunan Pendidikan yang notabenya panitia adalah para tenaga-tenaga pendidik.
“Karena itu, kami minta agar pemerintah kabupaten Lampung Timur dihargai, maka ambil sikap dan langkah tegas, stop pembangunan itu sebelum ada IMB, biar kita ini punya harga diri, masak ada bangunan liar kita biarkan saja,” tegasnya, Senin (21/10/19).
Sementara Kepala DPMPTSP Lampung Timur Heri Alfansya mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Hal tersebut perlu dilakukan karena Pemerintah Daerah tidak dapat serta merta mangambil tindakan sebelum melalui proses birokrasi, sesuai porsedur,” katanya. (RULI)