
Suaratrans.com, WAY KANAN – Anggota Polsek Negeri Besar mengamankan satu orang pemuda, karena membawa senjata tajam, di Pasar SP1 Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Senin (15/07/2019)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono mengatakan, saat itu anggota kami Polsek Negeri Besar, sedang melaksanakan patroli rutin, guna menjaga khamtibmas tetap kondusif, aman dan nyaman di Pasar SP1 Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar pada senin(15/07/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Anggota kami yang sedang Patroli melihat seorang laki-laki yang bergelagat mencurigakan berdiri disekitar pasar. Kemudian Anggota kami menghampiri seorang laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan, alhasil Petugas menemukan senjata tajam satu bilah pisau belati, dengan panjang sekitar 15 CM, yang di selipkan pada pinggang belakang sebelah kiri, seorang pemuda yang brinisial SM alias ROHIMI (34) warga Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Saat diamankan, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan dijalan.
“Iya, katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, kata Ketut.
SM melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (YULIANTO/MS)