Hukum

Mencuri Perhiasan Milik Bidan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

SUARATRANS.COM, TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YA (37), yang merupakan pelaku pencurian perhiasan berupa gelang emas murni 24 karat.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (20/11) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

“YA yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul.

Baca Juga:  Kencani Istri Orang di Hotel, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Kholifatul Munawaroh (26), yang berprofesi bidan, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 340 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 20 Nopember 2018. Kerugian gelang emas murni 24 karat seberat 5 gram, yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta.

“Saat korban sedang berada di kontrakan tempat korban menyewa, hari Senin (19/11) sekira pukul 00.30 WIB, datanglah pelaku YA bersama temannya. Yang mana rumah pelaku YA tersebut berada di dekat kontrakan korban. Karena sudah malam korban pun tertidur dan pelaku YA berada pas di samping korban. Saat korban terbangun untuk mandi, gelang emas miliknya yang terpasang dipergelangan tangan sudah raib. Mengetahui kejadian tersebut, korban dibantu oleh pelaku YA berusa mencari tetapi tidak berhasil. Selasa (20/11) pagi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.

Baca Juga:  2 Nelayan Ditangkap Polsek Dente Teladas

Berkat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kejelian anggota dilapangan, akhirnya pelaku beserta BB (barang bukti) gelang emas murni 24 karat seberat 5 gram berhasil diungkap. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tandas AKP Zainul.(OKDI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga
Close
Back to top button