Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungtulang bawang

Menindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Tuba Instruksikan Gelar Rakor Preventif

Tulang bawang (Suaratrans.com) – Dalam menghadapi situasi pasca pandemi covid-19 yang saat ini belum menentu, tentu saja menuntut kita untuk dapat waspada agar bangsa Indonesia khususnya kabupaten Tulangbawang (Kab Tuba) benar-benar aman dari ancaman virus yg berbahaya tersebut

 

Selain itu, saat ini sedang merebak adanya kasus omicron di sejumlah negara tentu menjadi trading topik. Hal ini membuat fokus tersendiri bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu waspada dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di Kab. Tuba.

 

Berkenaan dengan ini, Bupati Tuba Dr Hj Winarti SE., MH menginstruksikan Kepada Kepala BPBD agar segera dapat menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) PPKM yang bertempat dilantai dua Sekdakab, tentang ketentuan Penyelenggaraan Pesta, Resepsi, Hiburan dan lainnya ditengah pandemi Covid -19. Kamis (5 Januari 2022)

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Tuba Meraih Penghargaan Di hari HKN Ke : 57 Tahun
Bupati Tuba Instruksikan Gelar Rakor Preventif

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang bawang (Sekdakab Tuba) ini dihadiri oleh,Ketua komisi IV DPRD Kab.Tuba, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra,Kabag ops Polres Tuba,Pasi ops kodim 0426 Tuba,Kasie opslat. PM Bun Yamin Tuba, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan, Perwakilan Masyarakat, Kabag Hukum Setdakab, Sekretaris Dinas perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat Menggala, Camat Menggala Timur. Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil Menggala, Perwakilan Adat megou Phak Tulangbawang.

 

Dalam Arahannya

Sekda mengatakan,

Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2022, Kab.Tuba berada pada level 1, namun dilapangan

Baca Juga:  Bupati Tulang Bawang Menandatanggani MoU APIP Dan APH

masih terdapat kekhawatiran pada diri kita. Jadi jangan sampai lengah walaupun varian omicron covid-19 dampaknya tidak separah varian delta.

Jadi kita tetap akan perpanjang PPKM walaupun Kab Tuba berada pada level 1, hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus kedepannya.

Masa berlaku PPKM dimulai dari tanggal 7 January 2022 hingga 22 januari 2022.

 

Kenedi selaku kepala BPBD menyatakan, Kab Tuba berada pada level 1 (zona hijau), namun rekuensi patroli ditahun 2022 ini direncanakan sebanyak 92 kali.

 

Asisten Bid pemerintahan dan kesra menambahkan, ASN nantinya harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat perihal prokes yg ketat, dan mari kita maksimalkan program vaksinasi. Masa

PPKM ini mari dijalankan dengan baik dan selanjutnya kita jeda 1 bulan setelah itu diadakan evaluasi,”tutupnya.

(Red/Rilis).

Artikel Terkait

Back to top button